Wednesday, July 22, 2015

Posted by Unknown Posted on 7:49 AM | 1 comment

Tips Cara Merawat Motor Tua a.k.a Motor CB


Hallo CB Lovers, gman kabarnya?? semoga motornya tetap sehat walaupun diajak mudik selama libur lebaran kemarin. Kali ini CB Djakarta akan membahas tentang bagaimana cara dalam merawat motor klasik/antik  khususnya Motor CB. Perawatan motor antik pada dasarnya tidak terlalu sulit, tidak berbeda jauh dengan yang lebih modern. Banyak panduan yang dapat kita gunakan dalam seperti dari internet, artikel di media cetak adatu bertanya langsung pada teman-teman di komunitas motor antik. Hanya saja kita perlu lebih berhati-hati dalam merwat motor antik karena selain dari faktor usia motor itu sendiri, banyak bagian-bagian dari motor antik yang sudah langka bahkan tidak ada di pasaran dan hal itulah yang mengharuskan kita untuk memberi perawatan ekstra. Berikut adalah cara merawat motor antik kesayangan anda:

1. Ban
Di permukaan, ban sepeda motor klasik mungkin terlihat baik-baik saja. Namun, karena umurnya sudah terbilang uzur, ban tetap harus dicek. Ban yang sudah lama ini tidak dapat mencengkram kuat terutama di jalanan basah. Bukalah ban untuk memastikan keadaannya sembari membersihkan bagian dalam ban. Apabila ban sudah terluka di bagian yang bersentuhan dengan velg atau berkarat, ada baiknya anda mengganti ban tersebut.

2. Bearing kemudi
Cek kemudi dengan menggerakannya beberapa kali. Rasakan dengan seksama pergerakan bearingnya. Jika kemudi sudah tidak bergerak mulus, Kawan perlu mengganti bearing dengan yang baru. Untuk bearing memang perlu dilakukan penggantian rutin, biasanya lima tahun sekali.

3. Rantai dan gear
Pemberian pelumas khusus untuk rantai dan gear dapat menghabat terjadinya pengikisan pada rantai motor antik Kawan. Ketegangan rantai juga perlu diperhatikan. Pastikan ketegangannya sesuai atau pas. Perawatan dan pengecekan ini dilakukan secara berkala meskipun motor Kawan sekalian jarang digunakan.

4. Rem
Periksa ketebalan sepatu (kampas rem). Kabel yang terhubung ke rem juga harus diperiksa. Rutin memebersihkan dan mengganti segera apabila ada komponen yang rusak karena rem adalah nyawa Kawan di jalan misalkan saat touring. Minyak rem juga seabiknya diganti paling tidak dua – tiga tahun sekali.

5. Garpu depan dan setang
Dua komponen ini harus selalu dalam keadaan prima, terhubung dengan baik. Bersihkan dan beri pelumas secara berkala. Untuk sepeda motor antik, Kawan dapat menyerahkan perawatan ini pada seorang mekanik yang andal dalam menangani motor antik dan lakukan perawatan ini minimal dua tahun sekali.

6. Bodi dan fairing
Lakukanlah perawatan bodi dan fairing secara berkala dan teliti. Teliti yang dimaksud di sisni adalah membersihkan seluruh bagian motor hingga ke sela-selah dan bagian terkecil. Sebaiknya melakukan pencucian hanya bila motor dalam keadaan sangat kotor. Hal ini dilakukan untuk menghindari mengendapnya air di beberapa bagian motor, terutama motor antik yang jarang dipankai. Untuk perawatan rutin, Kawan hanya perlu membersihkan dengan pembersih khusus baik untuk bagian logam maupun plastik. Bagian plastik menggunakan pembersih khusus untuk permukaan plastik begitu juga untuk permukaan logam dan chrome dapat menggunakan pembersih seperti metal polish menggunakan lap kain yang halus. Sedangkan untuk bagian yang sulit dijangkau dapat menggunakan kuas ataupun sikat gigi bekas dengan sedikit minyak goreng.

Sekian cara merawat motor antik (Motor CB) yang dapat saya bagikan kepada sedulur semua semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda. Jangan lupa tetap aman dalam berkendara karena keluarga menanti diruma.. blar..blar..blar..

Sumber : http://darsanabagicara.blogspot.com/2015/01/cara-tips-merawat-motor-antik.html

Thursday, June 4, 2015

Hallo CB Lovers, Sudah lama redaksi CB Djakarta tidak membuat posting artikel karena harap maklum saja Adminya lagi banyak kesibukan jadi sudah lama hampir 1 bulan lebih tidak membuat informasi yang bermanfaat buat para CB Lovers. Langsung saja kali ini kami akan berbagi mengenai SOP (Standart Operasional Prosedur) Safety Touring Anak CB.

Informasi ini di kutip dari posting mas Agung Glatik dari CBCW Wonogiri di halaman Group CB Indonesia, Silahakan di baca dengan lengkap dan di Jalankan dengan baik bila ada yang kurang boleh di tambahkan :

  1. Jangan mengekor 
  2. Jangan menempel terlalu dekat dengan kendaraan di depan, Berbahaya! Kecuali Anda berniat jadi stiker yang nempel di bumper kendaraan orang lain. Motor brother akan lebih cepat dan mudah melewati kendaraan di depan kalau punya cukup ruang untuk berakselerasi sebelum masuk ke jalur berlawanan.
  3. Antri di Lampu Merah, Belakang Garis Putih 
  4. Seringkali di persimpangan lampu merah puluhan motor bergerombol di barisan depan dan tidak sabaran. Akhirnya maju perlahan dan menunggu jauh di depan garis batas atau bahkan menerobos, mengabaikan begitu saja lampu lalu lintas yang masih menyala merah. Padahal hal ini sangat berbahaya dan seringkali memakan korban tabrakan adu kambing (muka dengan muka). Jadi antrilah dengan sabar di lampu merah, menunggu giliran jalan dan jangan lupa, dibelakang garis putih!
  5. Sabar, Bung !
  6. Kalau ada yang berhenti mendadak di depan kita, sabarĂ¢€¦! Jangan langsung menendang atau meninju kendaraan itu. Lihat dulu kenapa dia berhenti mendadak. Mungkin di depan ada orang menyebrang tiba-tiba atau ada motor yang terpeleset. Kalau mobil atau motor depan tidak mengerem mungkin ada peristiwa pilu yang akan terjadi.
  7. Kasih Jempol, Say Thanks
  8. Biasakan berterima kasih. Ketika sebuah mobil memberi jalan atau melambat untuk membiarkan Anda lewat atau mengalah di sebuah persimpangan, tunjukkan bahwa Anda menghargainya. Berikan jempol sebagai tanda terima kasih! Bahkan walaupun Anda tidak tahu apakah mereka sengaja atau tidak. Setidaknya, berterima kasih itu gratis, tidak perlu biaya. Kalau Anda tidak mau melakukan untuk orang lain, lakukan itu untuk ibu Anda. Buat semua orang tahu kalau ibumu sukses membesarkan anak yang tahu sopan santun.
  9. Jaga Jarak
  10. Jagalah kelancaran lalu lintas. Jaga jarak dan berikan ruang untuk mobil yang akan masuk ke jalur searah Anda atau mobil yang akan pindah jalur (terutama mereka yang menggunakan lampu sein). Lambat laun orang-orang akan mulai merasa lega saat melihat pengendara motor, ketimbang merasa tegang.
  11. Tolong Menolong
  12. Cara mudah untuk mengubah image negatif menjadi positif bagi pengendara motor adalah tawarkan bantuan pada sesama pengendara motor yang mengalami kesulitan, apalagi jika sang bikers adalah rekan komunitas bikers meski tidak satu bendera dengan kita. Paling tidak, Anda sudah sangat membantu hanya dengan menghubungi orang yang bisa membantu mereka. Malah mungkin keahlian Anda mengalahkan mekanik-mekanik yang mata duitan atau suatu hari bisa membuka bisnis ERA (Emergency Road Assistance).
  13. Memberi Salam dengan Klakson
  14. Bagi anda yang tergabung di komunitas Bikers, ada semacam etika mengenai salam persahabatan ketika saling bertemu di jalan. Jika bertemu rekan komunitas bikers lainnya perlambat kecepatan dan berikan salam atau minimal dengan klakson, sebagai tanda persahabatan. Lebih enak rasanya berkendara ketika kita memiliki teman seperjalanan sehingga bisa saling membantu jika ada masalah. Namun jika salam atau klakson tak dibalas, positif thinking saja mungkin klaksonnya sedang mati, atau sedang berkonsentrasi melihat gadis cantik di pinggir jalan.
  15. Tanggung Jawab
  16. Sejak tadi yang kita baca adalah sekedar langkah sederhana. Dasarnya, semua langkah itu adalah mengenai bermotor dengan bertanggung jawab. Diatas langkah-langkah tersebut adalah etika. Kita semua tahu, situasi di jalan raya seperti di hutan belantara. Tunjukkan bahwa sebagai salah satu Raja Belantara tersebut, kita sanggup menunjukkan sedikit terima kasih, toleransi dan menahan diri.
Semoga bermanfaat, jika menginginkan animasi sederhana S.O.P safety touring bisa untuk DP BBM silakan invite 7CCE3D56.

Itulah cacatan yang dikutip dari mas Agung Glatik, mengenai SOP (Standart Operasional Prosedur) Safety Touring Anak CB semoga bermanfaat.. Blar...blar..blar...

Tuesday, April 14, 2015

Posted by Unknown Posted on 10:59 AM | No comments

Perkawinan Antara Motor Tua Dengan Motor Terbaru


Perkawinan Antara Motor Tua Dengan Motor Terbaru - Melihat judul dari artikel blog CB Djakarta kali ini ingin membahas mengenai modifikasi antara motor honda tua dengan motor honda terbaru yang menggunakan teknologi pintar bisa dibayangkan jika motor honda cb 100 tahun 1976 di kawinkan dengan mesin CB 150 R tahun 2012.

Tidak mudah untuk melakukan modifikasi yang termasuk dalam kelas ekstreme, oleh karena itu perlu dibutuhkan waktu lama buat riset dari awalnya motor honda cb 100 bisa bermesin CB 150 R. Akhirnya setelah melakuan riset yang cukup lama dibutuhkan beberapa penambahan sparepart untuk dapat mengibangi dari mesin CB 150 R ini yaitu mengambil beberapa sparepart dari motor honda megapro dan motor honda tiger.

Untuk mengkombinasi perkawinan antara motor tua dengan motor terbaru dipermudahlah dengan hanya mengambil bagian blok atas dari motor honda CB 150 R, lalu dipasangkan pada mesin motor honda cb 100 tidak lupa juga untuk mengimbangi dari kecepatan motor CB 150 R digunakan rasio dari motor honda megapro serta untuk pengapian/kelistrikan menggunakan motor honda tiger.

Bisa Anda bayangkan bagaimana bisa mesin motor honda cb 150 r dengan dibekali mesin 150cc, 4-Langkah, DOHC, 4-Katup, 6-Kecepatan yang memiliki daya maksimum 12,5 kW (17,00 PS)/ 10.000 rpm dan torsi maksimum 13,1 Nm (1,34 kgf.m)/ 8.000 rpm. Adapun kecepatan maksimum bisa menyentuh 122 km/jam dan dapat berakselerasi 10,6 detik untuk menempuh jarak 0-200 meter dikawinkan/dikombinasikan dengan mesin honda cb 100 yang memiliki kpasitas Mesin 99cc, OHC Tipe Mesin 4 langkah, 1 silinder,  Power 11,5 HP @ 10.500 RPM, untuk kecepatan maksimum sampai 110 km/h, Kompresi 9.5 : 1, Bore x Stroke 50.5 x 49.5 mm, Valve per cylinder 2, Pengapian Platina.

Maka hasil kombinasi dari motor lawas dengan motor baru yang memiliki teknologi smarttech kurang lebih seperti di bawah ini :

Bisa di lihat sendiri hasilnya sangat mengagumkan dan membuat para professor yang mengembangkan motor Honda bisa - bisa pusing dibuatnya. Apalagi honda sekarang ini sedang mengembangkan hondasmarttech yang maksudnya adalah Honda Smart Technology atau hondasmrattech diartikan sebagai teknologi pintar yang diaplikasikan pada Sepeda Motor Honda. Dikatakan smart atau cerdas karena diyakini teknologi motor honda mengerti kebutuhan penggunanya baik dari faktor kenyamanan, keselamatan serta nilai ekonomis hingga teknologi ramah lingkungan.

Salah satunya adalah teknologi esp yang merupakan singkatan dari Enhanced Smart Power. eSP dirancang untuk menghasilkan mesin berperforma tinggi, efisiensi bahan bakar  dan ramah lingkungan. Teknologi  generasi terbaru sepeda motor honda ini baru hanya diterapkan pada motor matic honda yang diterapkan secara global, mungkin karena sekarang minat pengguna motor sudah bergeser ke motor matic, sudah mulai meninggalkan motor manual apalagi motor lawas(tua).

Namun jangan berkecil hati dulu selain itu ada juga teknologi yang merupakan bagian dari hondasmarttechy yaitu Teknologi PGM-FI (Programmed Fuel Injection) dikendalikan secara elektronik untuk memasok bahan bakar dan oksigen secara tepat sesuai kebutuhan mesin di setiap keadaan. Sistem injeksi ini mengandalkan peran berbagai komponen sensor yang mengirimkan sinyal informasi ke pusat kontrol mesin EMC (Engine Control Module), yang kemudian memberikan sinyal perintah ke komponen keluaran di dalam mesin untuk menghasilkan tenaga optimal secara efisien dengan emisi yang ramah lingkungan dan itu di aplikasikan pada motor modifikasi Perkawinan Antara Motor Tua honda cb 100 Dengan Motor Terbaru cb 150 r.

Mudah - mudahan ada modifikator motor lawas khususnya honda yang bisa mengaplikasikan teknologi baru honda bisa secara menyeluruh agar mekanik - mekanik Indonesia bisa menjadi mekanik yang di akui dalam negeri maupun Internasional, Maju terus modifikator CB Indonesia. "Salam Sakduluran Saklawase"


Thursday, March 26, 2015

Posted by Unknown Posted on 9:52 PM | No comments

STNK mati boleh ditilang atau tidak??

STNK mati boleh ditilang atau tidak?? - Mungkin selama ini kita sering bertanya - tanya dalam diri, apakah ketika mengendarai kendaraaan khususnya roda dua dan surat - surat kendaraaan yang di miliki Mati atau telat pajak apakah bisa di tilang??

Menurut sumber - sumber yang beredar di internet banyak sekali menyatakan bawah jika surat - surat kendaraan mati atau telat pajak maka pihak polisi tidak berhak menilang. Namun untuk lebih lengkapnya mari kita baca artikel berikut ini yang berhasil di himpun oleh Redaksi CB Djakarta mengenai pernyataan dari Pihak Divisi Humas Mabes Polri secara online dengan menggunakan media sosial untuk menjelaskan STNK mati boleh ditilang atau tidak??

Pada dasarnya, secara umum pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pemilik motor yang melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang lalu lintas. Tindakan yang diambil ini dapat berupa tindakan langsung atau sering disebut dengan tilang (simak artikel Harga Tilang Lalu Lintas). Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah bukti bahwa kendaraan bermotor telah diregistrasi (Pasal 65 ayat [2] UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - “UU LLAJ”) yang memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, dan masa berlakunya (Pasal 68 ayat [2] UU LLAJ).

STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (Pasal 70 ayat [2] UU LLAJ). Juga, sebelum habis masa berlaku dari STNK tersebut, seharusnya wajib diajukan permohonan perpanjangan (Pasal 70 ayat [3] UU LLAJ). Ketika masa berlaku STNK habis dan tidak diperpanjang, inilah yang kemudian sering disebut sebagai STNK mati. Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis. Ini merupakan bentuk sanksi administratif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan ini dapat berakibat kendaraan bermotor tersebut tidak dapat diregistrasi kembali (Pasal 74 ayat [3] UU LLAJ). Dalam hal kendaraan bermotor sudah tidak teregistrasi, maka kendaraan bermotor tidak dapat dioperasikan di jalan. Karena sesuai Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Dalam hal ini tentunya STNK yang dimaksud adalah STNK yang masih berlaku.

Lebih jauh diatur dalam Lampiran Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang bagian Pendahuluan No. 4 huruf a ayat (2) mengenai pelanggaran lalu lintas jalan tertentu dijelaskan bahwa sesuai penjelasan Pasal 211 KUHAP, mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK), yang sah atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuan perundang-undangan lalu lintas jalan atau ia dapat memperlihatkan tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa dapat digolongkan dengan Pelanggaran Lalu Lintas Jalan Tertentu.

Itulah yang menjadi dasar untuk seorang pemilik kendaraan bermotor yang STNK-nya mati dapat ditilang. Karena sesuai ketentuan dalam Pendahuluan No. 1 huruf a Lampiran Surat Keputusan No.Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang, “tilang merupakan alat utama yang dipergunakan dalam penindakan bagi pelanggar Peraturan-peraturan Lalu Lintas Jalan Tertentu, sebagaimana tercantum dalam Bab VI Pasal 211 sampai dengan Pasal 216 KUHAP dan penjelasannya.”

Selain itu, polisi juga memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 260 ayat (1) UU LLAJ bahwa “dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
  1. Memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
  2. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
  4. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti;
  5. Melakukan penindakan terhadap tindak pidana pelanggaran atau kejahatan Lalu Lintas menurut ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan;
  7. Menghentikan penyidikan jika tidak terdapat cukup bukti;
  8. Melakukan penahanan yang berkaitan dengan tindak pidana kejahatan Lalu Lintas; dan/atau
  9. Melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.”
Menjawab pertanyaan Anda, maka polisi memang berwenang untuk menilang jika STNK pengendara motor telah mati/habis masa berlakunya. Demikian penjelasan singkat dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
  1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  2. Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor;
  3. Surat Keputusan No. Pol.: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis tentang Penggunaan Blanko Tilang.
Itulah jawaban dari pihak Mabes Polri, silahakan berikan komentarnya buat para bikers semua mengenai klaridikasi dari pihak Mabes Polri.
Posted by Unknown Posted on 3:38 AM | No comments

Brotherhood sudah pasti bikers

Kata “Bikers” (pengendara) untuk sementara kita kesampingkan terlebih dahulu, sebab semua orang akan dengan mudah mengatakan bahwa dirinya seorang bikers. Asal punya kendaraan dan berkendaraan maka jadilah ia seorang bikers, namun tidak demikian dengan kata “Brotherhood”. Tidak semua orang mampu memahaminya, terlebih lagi untuk mempraktekannya di dalam kehidupan sehari-hari.

Persaudaraan merupakan suatu sifat khas yang muncul di dalam lingkungan tertentu, bisa dalam wujud keluarga yang terikat oleh hubungan darah ataupun kelompok sosial yang lebih luas semisal organisasi yang mempunyai visi dan misi tertentu. Keterikatan atas adanya tujuan yang sama inilah istilah persaudaraan (brotherhood) ini terlahir dan saat ini lebih dikenal dengan sebutan Bikers

Seseorang yang memiliki sifat brotherhood akan tertampakan dengan nyata ketika ia telah mempersaudarakan dirinya sendiri. Maksudnya adalah ia telah mempersaudarakan hati dengan pikirannya, setelah itu mempersaudarakan pikiran dengan tubuhnya hingga pada akhirnya mempersaudarakan tubuh dengan peri-lakunya. Kenapa demikian? sebab tubuh bergerak atas perintah pikiran dan pikiran bekerja atas perintah hatinya. Maka, peri-laku yang buruk akan menjadi penanda atas keburukan hati seseorang dan demikian pula sebaliknya.

Setelah mempersaudarakan dirinya sendiri maka tugas selanjutnya adalah mempersaudarakan dirinya dengan lingkungan (alam dengan segala kehidupannya). Tuntutan pertama dan utama adalah lingkungan terdekatnya dimana ia berada “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung” dalam hal ini tentu saja negara dan bangsanya sendiri.

Konsep persaudaraan yang tampaknya sederhana itu menjadi kian rumit ketika di negara ini tidak lagi menganut pola hidup bertetangga, akibat terhalang dinding pembatas yang tegas (pagar) yang berujung pada hilangnya rasa ketidakpedulian kepada lingkungan lain selain yang terbatasi pagar. Artinya, telah muncul pola individu antar keluarga dan hal ini pula yang mengakibatkan putusnya mata rantai rasa persaudaraan.

Perlu dibedakan secara tegas pengertian antara istilah “kekeluargaan” dengan “persaudaraan”. Sifat keluarga boleh ada dalam setiap mahluk namun sifat saudara hanya ada pada manusia akibat keunggulan pola pikirnya. Jadi, tentu saja teramat unggul bila rasa persaudaraan ada di dalam keluarga dan akan sangat erat bila di dalam kekeluargaan tertanam rasa persaudaraan. Singkatnya rasa bersaudara itu menunjukan keunggulan kualitas mahluk manusia yang tentu juga menjadi penanda kualitas mentalnya.

Rasa persaudaraan menjadi titik tolak dan tolok ukur kualitas manusia, siapapun orangnya. Maka dari itu bagi setiap anggota diperlukan kesungguhan untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki rasa persaudaraan, sebab rasa tersebut menjadi bukti atas kualitas dirinya sebagai manusia. Tidak hanya sebagai mahluk manusia biasa tetapi hingga mencapai derajat “manusia unggul paripurna”. Namun demikian pada saat ini tentu saja baru dalam tataran konsep keluarga (organisasi) yang cenderung bersifat uji-coba namun bukan berarti tanpa kesungguhan.

Pencapaian derajat manusia unggul tidak ditentukan oleh kata-kata melainkan harus melalui perbuatan nyata, hingga rasa bersaudara itu dapat terasa langsung oleh lingkungan disekitar kehidupannya. Berdasarkan pemahaman inilah maka Bikers mempunyai premis bahwa PERTAHANAN TERAKHIR DI NEGARA INI ADALAH PERSAUDARAAN. Sebab melalui rasa persaudaraan itulah kelak terbentuk dan terbangun sebuah generasi unggul yang nantinya dapat membawa bangsa Indonesia menempati singgasana terhormat menjadi bangsa terunggul di dunia seperti pada mulanya.

Bravo CB Indonesia!
Agung Glatik

  • Twiiter Gua




  • Like Nyok