Wednesday, December 23, 2015

Hallo para CB Lovers, sekarang pasti sedang galau dengan adanya berita modifikasi motor tidak sesuai standar bisa kena denda maksimal 24 juta. Bagaimana dengan nasi para penggemar motor tua khususnya CB??

Sebenernya sosialisasinya sudah lama sekitar 18 Mei 2014 di halaman Divisi Humas Polri bisa dibuka tautan yang di berikan, berikut ini adalah gambar screen shoot yang  diambil :

Modif Kendaraan Bisa Kena Tilang Hingga Rp 24 Juta
BID HUMAS PMJ - Jumat 04 Dec 2015, 13:22 WIB
Sejumlah pemilik kendaraan memodifikasi kendaraannya untuk lifestyle atau sekadar hobi. Namun perlu diingat, mengubah bentuk atau tampilan kendaraan dari asli ke wajah baru bisa kena denda tilang hingga Rp 24 juta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan pihaknya merasa perlu mensosialisasikan aturan untuk modifikasi kendaraan kepada para pemilik kendaraan.
"Hasil pemantauan di lapangan ditemukan bahwa masih banyak dijumpai kendaraan modifikasi baik motor maupun mobil yang menyebabkan perubahan tipe secara tidak sah yang dapat digolongkan dalam tindak pidana pelanggaran," jelas AKBP Budiyanto , Jumat (4/12/2015).
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 277 jo Pasal 316 ayat (2) UU No 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda atau denda maksimal Rp 24 juta.
AKBP Budiyanto mengatakan, perubahan bentuk kendaraan atau memodifikasi boleh dilakukan tetapi harus dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat dari Kementerian Perhubungan.
Hal ini sesuai dengan Pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat (2) dan ayat 7 PP No 55 Tahun 2012 tentang kendaraan Jo Pasal 50 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, bahwa kendaraan yang dimodifikasi sehingga menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan, daya angkut, wajib dilakukan uji tipe untuk memperoleh sertifikat.
"Uji tipe yang diterbitkan oleh Kementrian Perhubungan ini juga ada beberapa ketentuannya," ujar AKBP Budiyanto.
Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Modifikasi kendaraan bermotor hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari APM (Agen Pemegang Merk) kendaraan tersebut.
2. Modifikasi kendaraan bermotor wajib dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh Kementrian Perindustrian.
3. Kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi wajib didaftarkan kepada Kesatuan Polri pelaksana registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada kantor Samsat untuk memperoleh STNK baru yang sesuai dengan perubahan kendaraan bermotor dimaksud.
Humas Polda Metro Jaya

"Kami berharap masyarakat paham dan mengerti bahwa memodifikasi kendaraan bermotor tanpa melalui mekanisme yang benar merupakan tindak pidana kejahatan," cetus AKBP Budiyanto.
AKBP Budiyanto katakan pihaknya akan menindak tegas pengguna jalan yang melanggar ketentuan tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bisa di lihat sosialisaasinya ternyata sudah satu tahun yang lalu, namun kenapa bisa ramai kembali dan menjadi viral yang menghebohkan para penghobi motor modifikasi, CB Djakarta coba menelurusi berita ini melalu google  dan menemukan deretan portal berita teratas yang mengangkat berita tentang modifikasi bisa kenda denda maksimal 24 juta.
1. Detik.com : http://news.detik.com/berita/3087919/bagi-yang-suka-modif-kendaraan-awas-ya-anda-bisa-kena-tilang-hingga-rp-24-juta
2. Kompas : http://megapolitan.kompas.com/read/2015/12/05/09531531/Modifikasi.Kendaraan.Bermotor.Tanpa.Izin.Bisa.Kena.Denda.Rp.24.Juta


Dengan isi beberapa portal berita nasioal ditambah dengan teman - teman bikers yang menyerukannya melalui akunnya, akhirnya menjadi viral serta menjadi alasan bagi polisi - polisi di daerah untuk menindak para pengguna motor costum. Semoga para petinggi kita dapat mengaspirasi kami para pengguna motor costum khususnya CB, karena tanpa adanya modifikasi motor - motor tua tida akan bisa lestari sampai saat ini.
  • Twiiter Gua




  • Like Nyok