Thursday, January 8, 2015

Posted by Unknown Posted on 4:22 PM | No comments

Tarif Resmi Buat dan Perpanjangan SIM di Indonesia

Hallo CB Lovers,

Mau berbagi info buat yang mau buat SIM atau perpanjangan diharapkan berhati - hati, karena sebenernya tarif pembuatan maupun perpanjangan SIM sudah di tentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Berikut tarif resmi pembuatan dan perpanjangan SIM untuk sekali penerbitan:

1. SIM A
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

2. SIM BI
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

3. SIM BII
- Baru : Rp 120.000
- Perpanjang : Rp 80.000

4. SIM C
- Baru : Rp 100.000
- Perpanjang : Rp 75.000

5. SIM D (khusus penyandang cacat)
- Baru : Rp 50.000
- Perpanjang : Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Baru : Rp 250.000
- Perpanjang : Rp 225.000

Oleh karena itu jika Anda para CB Lovers diminta biaya lebih seperti diatas agar coba meminta alasannya dengan jelas dan jangan mau bayar lebih.:-)

Sumber : merdeka.com
Categories:

0 comments:

Post a Comment

  • Twiiter Gua




  • Like Nyok